Senin, 13 Agustus 2012

HUKUM MEMAKAI LIPSTIK BAGI KAUM MUSLIMAH

Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Kare
na hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.

Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta
ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.

Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.35)







Sumber:https://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar